Search

Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan di Badan Litbang Kehutanan :
Hambatan dan Tantangan

Oleh : Rattahpinusa
I. Pengantar.
Eksistensi jabatan fungsional (jabfung) pustakawan mungkin belum begitu dikenal di Kementerian Kehutanan. Namun eksistensinya telah mendapat pengakuan dari pemerintah dengan memasukkan Pustakawan kedalam rumpun jabatan fungsional. PP No 16/1994 tentang jabatan fungsional PNS. Pustakawan merupakan pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan dokumentasi dan informasi (pusdokinfo) diinstansi pemerintah dan atau unit tertentu lainya. Secara organik jabfung pustakawan lingkup Kementerian Kehutanan berada pada Badan Litbang Kehutanan (Balitbanghut). Dalam kegiatan penelitian, pustakawan berperan membantu menyediakan data dan literatur kepada peneliti serta mengelola publikasi hasil-hasil penelitian.
Sudah satu dasawarsa jabfung pustakawan di Balitbanghut, namun perkembangannya sangat lambat. Data statistik Balitbanghut tahun 2009 menunjukkan bahwa : jumlah keseluruhan pustakawan berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari 7 pustakawan dan 8 calon pustakawan. Persebarannya pun tidak merata karena hampir separuh pustakawan bertugas di Perpustakaan Sekretariat Balitbanghut. Jumlah tersebut juga jauh dari kondisi ideal karena Peneliti : Teknisi : pustakawan rasionya berbanding 32 orang : 22 orang : 1 orang. Keterbatasan jumlah pustakawan berakibat pada tidak maksimalnya pelayanan informasi kepada peneliti dan teknisi. Karena seorang pustakawan yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus bekerja ekstra mulai dari : mencari sumber informasi, mengolahnya, mengelola serta menjalankan tugas teknis administrarif yang diberikan atasannya. Idealnya, perpustakaan di UPT dikelola oleh 2 (dua) orang pustakawan, yakni: seorang pustakawan ahli dan seorang pustakawan terampil. Keduanya memiliki tugas yang berbeda karena pustakawan ahli lebih menekankan pada pengembangan konsep pengelolaan dan pelayanan jasa informasi. Sedangkan pustakawan terampil lebih ke aspek teknis. Sedangkan dari aspek kualitas dapat diukur dari jenjang jabatan pustakawan. Dari 15 orang tersebut baru 2 (dua) orang yang memiliki jenjang jabatan pustakawan ahli tingkat pertama sedangkan sisanya berstatus pustakawan terampil dan calon pustakawan ahli. Setidaknya, uraian ini dapat memberikan selintas gambaran terhadap kondisi perkembangan jabfung pustakawan di Balitbanghut.

II. Pembahasan
A. Hambatan pengembangan jabfung pustakawan di Balitbanghut.
Terdapat 8 (delapan) orang dari 15 (limabelas) orang yang saat ini berstatus sebagai calon pustakawan. Hal tersebut terkendala pada kurang tersosialisasinya dengan baik jabatan fungsional pustakawan. Kedelapan orang tersebut berasal dari formasi pustakawan tahun 2005 sebanyak 2 dan tahun 2007 sebanyak 6 orang. Jika merujuk pada petunjuk teknis pustakawan tentang pengangkatan pertama pustakawan maka sejak 2 tahun masa pengangkatan PNS maka seorang calon pustakawan dapat mengajukan usulan untuk diangkat menjadi pustakawan. Hambatan tersebut berasal dari ekstern dan intern seorang calon pustakawan. Faktor ekstern: Setiap kali diadakan bimbingan teknis (Bimtek) pustakawan oleh Sekretarian Balitbanghut selalu diselipkan materi jabfung pustakawan. Namun informasi yang relatif terbatas tersebut masih belum mampu memotivasi seorang calon pustakawan menjadi seorang pustakawan. Faktor Intern : Calon pustakawan kurang proaktif mencari informasi terkait bagaimana prosedur pengajuan jabfung pustakawan? Apa kelengkapan yang perlu disertakan? Bagaimana kiat agar produktif dalam memperoleh angka kredit?.
Dan secara kualitas, Balitbanghut baru memiliki 2 (dua) orang pustakawan tingkat ahli. Jika ditinjau dari tinjau produktivitas termasuk kategori rendah. Karena jabfung pustakawan memungkinkan seorang pustakawan naik jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan pangkat 2 (dua) tahun dengan catatan angka kreditnya memenuhi syarat. Padahal rentang kenaikan jabatan selisih rata-rata 50 – 100 poin. Jika diasumsikan seorang pustakawan minimal memperoleh 2 poin/perbulan secara konstan maka selama 10 tahun minimal seorang pustakawan mampu mengumpulkan 200 poin. Bukan suatu hal yang mustahil mengingat pustakawan diinstansi lain dapat mengumpulkan angka kredit yang lebih besar lagi. Hambatan tersebut berasal dari minimnya kreativitas pustakawan dalam mengumpulkan angka kredit. Mungkin dia terpaku pada kegiatan rutin teknis yang menghasilkan angka kredit yang rendah. Padahal ada beberapa item kegiatan seperti pengembangan dan pengkajian profesi yang menawarkan hasil angka kredit yang besar. Selain itu, ketiadaan Tim penilai Jabatan Instansi Pustakawan di Balitbanghut turut menghambat laju kenaikan jabatan/pangkat. Karena selama ini, DUPAK Pustakawan Balitbanghut dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Nasional dari Perpustakaan Nasioanl. Panjangnya rantai birokrasi dan proses yang berbelit seringkali merugikan pustakawan dalam memperoleh hak-haknya, seperti : periode kenaikan pangkat/jabatan yang mundur akibat lambatnya salinan PAK diterima.
B. Tantangan pengembangan Jabfung Pustakawan
Disyahkannya Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan telah memberikan ruang bagi pengembangan perpustakaan dan profesi pustakawan di Indonesia. UU tersebut mensyaratkan jabfung pustakawan merupakan profesional yang memiliki kompetensi dibidang jasa layanan informasi. Profesionalitas tersebut diperoleh dari pendidikan dan pendidikan lanjutan. Maka setiap unit Pudokinfo harus dikelola pustakawan yang telah memenuhi standar kualifikasi yang telah ditentukan. Sejalan dengan hal tersebut maka sepantasnya Balitbanghut mulai menata kembali personelnya yang mengelola unit pudokinfonya agar sesuai dengan amanat UU tersebut. Kebutuhan Sumberdaya Manusia Pustakawan dapat dipenuhi dengan mendorong calon pustakawan agar segera mengajukan pengangkatan menjadi pustakawan. Maupun merekrut pustakawan melalui jalur Impassing. Maksudnya pegawai yang menimimal berpendidikan Sarjana bidang non perpustakaan yang berminat menjadi pustakawan dapat diikutkan diklat pembentukan pustakawan tingkat ahli yang setiap tahun diadakan Perpustakaan Nasional.
Selain itu, Balitbanghut perlu senantiasa memfasilitasi dan membina pustakawan yang telah ada. Pustakawan lingkup Balitbanghut perlu dibuka wawasanya dan dikembangkan kreativitas menulisnya. Kultur menulis perlu ditularkan kepada pustakawan. Hal tersebut akan membawa dampak positif baik kepada pustakawan maupun instansinya. Pustakawan yang kreatif menulis akan membentuk pola pikir kritis dan sistematis. Selain itu mereka akan jeli menangkap masalah dan memberikan solusi penanganannya dalam konteks pelayanan informasi. Tentunya instansi akan memperoleh input yang positif. Keberadaan media publikasi yang memuat hasil ide, gagasan dan inovasi yang lahir dari pemikiran pustakawan lingkup Balitbanghut perlu segera dirintis.

III. Penutup.
Keberadaan pustakawan dilingkungan riset masih diperlukan kontribusinya dalam hal pelayanan informasi. Perkembangan jabfung pustakawan yang relatif lambat di Balitbanghut disebabkan oleh faktor ekstern, yakni : Sosialasi jabfung pustakawan yang masih terbatas cakupannya serta ketiadaan Tim Penilai jabatan dalam instansi. Dan faktor intern seorang pustakawan, yakni: kurang proaktif, kreatif dalam mengembangkan karir.
Keterbatasan kuantitas pustakawan pada Balitbanghut dapat diatasi dengan mengangkat pustakawan melalui jalur impassing. Sedangkan keberadaan media publikasi dibidang pusdokinfo serta menularkan budaya menulis diyakini mampu meretas kebuntuan produktivitas pustakawan dalam memperoleh angka kredit. Disamping itu, seorang pustakawan disarankan menjadi sosok yang kreatif, inovatif dan proaktif dalam profesinya dengan manajemen waktu yang baik. Sekian.

comment 0 komentar:

Poskan Komentar

Share it